6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
Selain itu, simak juga ketentuan protokol kesehatan selama naik kereta api supaya terhindar dari paparan Covid-19, sebagai berikut:
1. Penggunaan masker
Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, serta dagu.
2. Menjaga jarak
Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
3. Mencuci tangan
Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
4. Bepergian dalam kondisi sehat
Penumpang harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR