Nakita.id - Apakah Moms, Dads, dan keluarga ingin bepergian menggunakan kereta api selama libur nataru (Natal dan Tahun Baru),
Nah, sudah tahu persyaratannya belum?
Melalui akun Instagram resminya, @kai121, PT KAI telah menginformasikan sejumlah persyaratan naik kereta api selama Nataru.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan.
Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, para penumpang kembali diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Terutama penumpang yang belum vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Peraturan ini akan mulai berjalan dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022 ya, Moms!
Yuk simak selengkapnya!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR