Nakita.id - Moms, berikut adalah syarat mendapat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022.
Seperti yang sudah kita tahu, pemerintah Indonesia telah membolehkan masyarakat melakukan mudik Lebaran mulai tahun ini.
Aturan ini dikeluarkan setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang semakin menurun akhir-akhir ini.
Sebelumnya, mudik Lebaran dilarang selama dua tahun berturut-turut karena alasan pandemi Covid-19 yang masih merajela.
Akan tetapi, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan syarat sudah divaksinasi primer dan booster.
Melansir dari Kompas (7/4/2022), masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
Baik itu dengan menggunakan moda transportasi umum udara, laut, dan darat, maupun dengan kendaraan pribadi.
Lantas, apa saja syarat mendapat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022?
Berikut ini selengkapnya.
Jarak vaksin dosis kedua dengan vaksin booster
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan, vaksinasi booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.