Lalu, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Pfizer, maka bisa mendapatkan vaksin booster menggunakan tiga jenis vaksin.
Yakni, Pfizer (dosis penuh), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).
Sementara, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Moderna, maka bisa divaksin booster menggunakan Moderna (separuh dosis).
Kemudian, bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Janssen, maka bisa divaksin booster menggunakan jenis vaksin Moderna (separuh dosis).
Terakhir, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinopharm, maka bisa divaksin booster menggunakan vaksin yang sama dengan dosis penuh.
Pemudik dengan status vaksinasi dosis satu dan dosis dua
Di sisi lain, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pemudik dengan komorbid
Selain itu, masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Sehingga, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ditambah, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Jangan sampai terlupakan ya, Moms.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Simak Aturan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR