Mengutip dari TribunWow, Penasihat hukum, Ahmad Triswadi menjelaskan bahwa VS mengenal Indra Kenz melalui kanal Youtube yang menyebutkan aplikasi Binomo tersebut bisa dipercaya, aman, dan legal.
Dari sana, korban kemudian mengikuti program lewat Telegram yakni Trading Bareng (Trabar). Diketahui, korbannya telah bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu.
"Di sana korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut," ungkap Ahmad Triswandi.
Awalnya korban menggunakan uang sebesar Rp300 ribu dan ternyata benar dapat menghasilkan.
"Informasinya korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp500 juta," lanjutnya.
Namun setelah depositnya semakin besar, justru sebaliknya korban justru terus mengalami kerugian.
"Makanya kami menduga ada orang yang mengatur di belakang. Karena dilihat grafiknya pakai ponsel hasilnya berbeda-beda," ujar Triswandi.
Padahal korban yang masih remaja itu mendapatkan modal dari kerabat dan keluarganya.
"Totalnya ada sekitar 10 orang yang memberikan modal karena tergiur melihat keuntungannya di awal," lanjutnya.
Atas kasus tersebut, pihaknya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 8 Maret 2022.
Korban dijadwalkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu, tetapi diundur karena yang bersangkutan sakit.