Tak Sabar Silaturahmi dengan Keluarga Besar, Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Lebaran 29 April dan 4-6 Mei 2022

By Kintan Nabila, Kamis, 7 April 2022 | 17:52 WIB
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2022 (Pexels.com)

Nakita.id - Baru saja kita memasuki bulan suci Ramadan, namun tak sedikit juga yang tak sabar menantikan suasana liburan di hari raya idul fitri.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 2022 ada 4 hari.

"Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2-3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di akun resmi YouTube Sekretariat Presiden di Istana Bogor, Rabu (6/4/2022).

Jokowi menyampaikan, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Aturan mengenai libur Hari Raya Idul Fitri 2022, sebelumnya telah disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni pada 2-3 Mei 2022.

Kini tampaknya ada pembaruan yang disampaikan Presiden Jokowi, yakni cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Adapun tanggal cuti bersama itu ditetapkan supaya orang-orang dapat bersilaturahmi dengan keluarga tercinta.

"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, dan handa taulan di kampung halaman," ujar Jokowi.

Nah Moms, yuk simak jadwal cuti bersama Lebaran dan tanggal merah sepanjang tahun 2022 ini.

Baca Juga: Ketok Palu! Berikut Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

Cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 yang bertepatan dengan hari raya idul fitri.

Untuk tanggal merah atau hari libur nasional terdari dari 15 hari, yakni sebagai berikut: