Nakita.id - Jelang Hari Raya Idulfitri, tentu banyak pegawai atau karyawan yang menantikan tunjangan hari raya (THR).
Tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi PNS dikabarkan akan segera turun pada bulan ini.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal THR untuk PNS, Polri, TNI, dan pensiunan cair.
Meski demikian, mengutip dari Tribunnews, rencana pembayaran THR sudah masuk ke dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Tak hanya THR saja, gaji ke-13 juga sudah masuk ke dalam anggaran tersebut.
Bahkan, dikabarkan bahwa pemerintah pusat sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan juga gaji ke-13.
THR akan diberikan secara serentak, baik untuk PNS, Polri, TNI, dan juga pensiunan.
Dan menurut aturan yang berlaku, pencairannya dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
Sehingga, seharusnya pencairan tersebut dilakukan pada pertengahan April 2022.
Hal ini lantaran lebaran jatuh pada awal Mei 2022.
Meski skema pembayarannya sudah diatur dan ditentukan di dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, akan tetapi rupanya belum pasti berapa besarannya.