Pemerintah pusat tidak memberi bocoran, sehingga belum bisa dipastikan berapa besaran THR dan juga gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Akan tetapi berdasarkan fakta lapangan, pada 2021 lalu THR dan gaji ke-13 mengalami pemangkasan karena dampak pandemi Covid-19.
THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 hanya diberikan sesuai dengan gaji pokok dan juga tunjangan melekat.
Dan tidak ada tunjangan kinerja di dalamnya.
Lalu bagaimana dengan THR tahun ini? Apakah mengalami pemangkasan juga.
Mengutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Namun, ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) melansir dari Tribunnews.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR