Nakita.id - Jelang Hari Raya Idulfitri, tentu banyak pegawai atau karyawan yang menantikan tunjangan hari raya (THR).
Tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi PNS dikabarkan akan segera turun pada bulan ini.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal THR untuk PNS, Polri, TNI, dan pensiunan cair.
Meski demikian, mengutip dari Tribunnews, rencana pembayaran THR sudah masuk ke dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Tak hanya THR saja, gaji ke-13 juga sudah masuk ke dalam anggaran tersebut.
Bahkan, dikabarkan bahwa pemerintah pusat sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan juga gaji ke-13.
THR akan diberikan secara serentak, baik untuk PNS, Polri, TNI, dan juga pensiunan.
Dan menurut aturan yang berlaku, pencairannya dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
Sehingga, seharusnya pencairan tersebut dilakukan pada pertengahan April 2022.
Hal ini lantaran lebaran jatuh pada awal Mei 2022.
Meski skema pembayarannya sudah diatur dan ditentukan di dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, akan tetapi rupanya belum pasti berapa besarannya.
Pemerintah pusat tidak memberi bocoran, sehingga belum bisa dipastikan berapa besaran THR dan juga gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Akan tetapi berdasarkan fakta lapangan, pada 2021 lalu THR dan gaji ke-13 mengalami pemangkasan karena dampak pandemi Covid-19.
THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 hanya diberikan sesuai dengan gaji pokok dan juga tunjangan melekat.
Dan tidak ada tunjangan kinerja di dalamnya.
Lalu bagaimana dengan THR tahun ini? Apakah mengalami pemangkasan juga.
Mengutip dari Tribunnews, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Namun, ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) melansir dari Tribunnews.
Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.
Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan dan berapa THR akan diberikan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR