Vaksin Covid-19 Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Apakah Anak-anak Usia 6-17 Tahun Wajib Vaksin Booster juga? Begini Ketentuannya

By Kintan Nabila, Rabu, 13 April 2022 | 12:29 WIB
Apakah anak-anak perlu vaksin Covid-19 booster untuk mudik? Ini jawabannya (Freepik.com)

Nakita.id - Apakah Moms, Dads, dan keluarga sudah mulai merencanakan untuk mudik Lebaran?

Sebelum itu, perhatikan dulu persyaratannya, ya!

Mengingat angka kasus Covid-19 mulai menurun di Indonesia, presiden Joko Widodo sudah memperbolehkan masyarakat untuk mudik atau pulang kampung.

Namun, untuk mencegah kemungkinan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan aturan khusus bagi para pemudik yang akan menggunakan transportasi umum.

Salah satunya, masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 primer dosis lengkap satu dan dua, diwajibkan harus sudah vaksin booster juga untuk bisa mudik.

Vaksin booster ini diperlukan untuk meningkatkan antibodi dan memberikan proteksi lebih supaya lebih terlindungi dari Covid-19.

Terkait pemberiannya, booster sudah bisa diberikan apabila sudah lewat dari jeda 3 bulan setelah vaksin primer.

Nah Moms, lantas bagaimana dengan anak-anak?

Apakah Si Kecil tetap bisa mudik walaupun belum diberikan vaksin booster?

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi! Kemenkes Sudah Beritahu Apa Saja Kombinasi Vaksin Booster Terbaik untuk Masyarakat Indonesia

Seperti diketahui, di Indonesia sendiri belum ada anjuran vaksinasi booster untuk anak.

Pemerintah belum menetapkan, apakah anak-anak usia 6-17 tahun diwajibkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster.

Pemerintah mengatakan, melalui surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sasaran vaksin booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Artinya, vaksin Covid-19 booster diperuntukkan bagi umur 18 tahun ke atas.

Sedangkan, anak-anak diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 primer dua dosis dulu.

Selain itu, adapun syarat lain mendapatkan vaksin booster, yaitu dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Sehingga kesimpulannya, anak-anak tidak diharuskan untuk vaksin booster saat mudik karena belum ada KTP.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, masyarakat yang belum vaksin booster tetap bisa mudik.

Namun, dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Cari Tahu Penerima Vaksin Booster Minimal Umur Berapa di Indonesia? Ini Penjelasannya

"Pemudik yang belum booster, namun sudah menerima vaksin satu atau dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen," ucap Budi dikutip dari kanal YouTube official Kemenkes RI.

"Tapi, kalau baru sekali vaksinasi, harus memperlihatkan bukti tes PCR. Namun, nanti di perjalanan akan disediakan pula fasilitas vaksinasi," lanjutnya.

Sehingga, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, syarat mudik Lebaran bagi anak-anak tak harus vaksin booster.

Namun, cukup dengan memperlihatkan hasil tes antigen negatif apabila sudah vaksin kedua.

Serta, memperlihatkan hasil PCR bagi yang baru vaksinasi dosis pertama.

Indonesia sendiri memang belum memperuntukkan vaksin booster untuk anak-anak di bawah 18 tahun.

Bahkan, sampai sekarang cakupan vaksinasi Covid-19 primer dua dosis untuk anak masih belum 100 persen terpenuhi dari target sasaran.

Jadi, orangtua harus memastikan supaya anak usia 6 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin primer.

Untuk mengetahui jawaban apakah anak wajib vaksin booster agar bisa mudik, cek halaman 2. (*)

Baca Juga: Perlu Tahu Syarat Penerima Vaksin Booster Minimal Umur Berapa? Jangan Sampai Salah Informasi ya, Moms