THR PNS 2022 Dipastikan Naik! Jadi Rejeki Nomplok untuk ASN Se-Indonesia, Berikut Rinciannya

By Nita Febriani, Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB
THR PNS 2022 lebih besar ()

Adapun tunjangan yang melekat tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.

Dengan begitu, THR PNS 2022 akan lebih besar.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan kapan THR PNS cair tahun ini.

Mulai Senin (18/4/2022) kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian untuk pencairan THR ASN tahun ini akan dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri.

Baca Juga: Uang THR dan Gaji Sebaiknya Dipisahkan, Kenapa Ya? Ini Dia Sederet Tips untuk Menghemat Uang Belanja Menjelang Lebaran 2022

Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sementara jika Kementrian atau Lembaga pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," pungkasnya.

Baca Juga: Pembayaran Pensiun PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris! Jangan Lupa Bawa Dokumen, Janda atau Duda Syaratnya Beda dengan Anak Yatim Piatu