Heboh Korban Begal di NTB Jadi Tersangka Hingga Banjir Kritikan Masyarakat, Begini Komentar Kabareskrim Polri

By Kirana Riyantika, Minggu, 17 April 2022 | 04:00 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto beri komentar soal kasus begal yang menimpa Amaq Sinta
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto beri komentar soal kasus begal yang menimpa Amaq Sinta (Instagram@agusandrianto.id)

Nakita.id - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan penetapan seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan begal.

Melansir Kompas, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena membuat pelaku begal tewas di tempat.

Kronologinya yaitu ketika Amaq Sinta pada Minggu (10/4/2022) dini hari mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan makanan kepada keluarga yang sedang menunggu ibunya di rumah sakit.

Tiba-tiba, Amaq Sinta dihadang oleh dua motor yang masing-masing motor ditunggangi 2 orang.

Dua orang pelaku begal berusaha merebut motor dan menyerang Amaq Sinta.

Sedangkan dua begal lainnya berada di belakang bertugas untuk mengawasi situasi.

Ketika diserang, Amaq Sinta lantas melakukan pembelaan hingga berujung terjadinya luka tusuk si pelaku.

Berdasarkan hasil visum, dua pelaku begal tersebut meninggal dunia karena luka tusukan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) POlri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara mengenai fenomena yang terjadi di NTB tersebut.

Baca Juga: Duh, Yakin Masih Mau Posting di Media Sosial? Ternyata 3 Informasi Pribadi Ini Sangat Rentan Disalahgunakan Orang hingga Memancing Tindak Kejahatan

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, harusnya korban begal yang merupakan Amaq Sinta harus mendapat perlindungan.

Sebab, Amaq Sinta hanya berusaha membela diri.