Nakita.id - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan penetapan seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan begal.
Melansir Kompas, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena membuat pelaku begal tewas di tempat.
Kronologinya yaitu ketika Amaq Sinta pada Minggu (10/4/2022) dini hari mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan makanan kepada keluarga yang sedang menunggu ibunya di rumah sakit.
Tiba-tiba, Amaq Sinta dihadang oleh dua motor yang masing-masing motor ditunggangi 2 orang.
Dua orang pelaku begal berusaha merebut motor dan menyerang Amaq Sinta.
Sedangkan dua begal lainnya berada di belakang bertugas untuk mengawasi situasi.
Ketika diserang, Amaq Sinta lantas melakukan pembelaan hingga berujung terjadinya luka tusuk si pelaku.
Berdasarkan hasil visum, dua pelaku begal tersebut meninggal dunia karena luka tusukan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) POlri Komjen Pol Agus Andrianto angkat bicara mengenai fenomena yang terjadi di NTB tersebut.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, harusnya korban begal yang merupakan Amaq Sinta harus mendapat perlindungan.
Sebab, Amaq Sinta hanya berusaha membela diri.
Bila Amaq Sinta tidak melawan maka bisa saja Amaq Sinta yang jadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ungkap Agus kepada Kompas.
Agus memiliki saran untuk Kapolda NTB.
Sarannya yaitu melakukan gelar perkara dengan menggunakan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Sangat penting menghadirkan tokoh-tokoh penting untuk dimintai pendapat supaya didapati hasil putusan secara bijak.
Mengenai layak atau tidaknya peristiwa begal itu untuk ditindak lanjuti.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tuturnya.
Pada tanggal 14 April lalu, Polda NTB sudah mengambil alih kasus yang menimpa Amaq Sinta.
Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres NTB.
Namun, saat penanganan di Polres NTB yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka, banjir kritikan masyarakat.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," ujar Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Ada tujuan penting dari dilakukannya pengambil alihan.
Yaitu supaya rangkaian tindakan penyidikan bisa lebih cepat menemukan titik temu.
Diharapkan penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.
Sehingga, masyarakat akan secara jelas menerima hasilnya.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada msyarakat," ungkapnya.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR