Bila Amaq Sinta tidak melawan maka bisa saja Amaq Sinta yang jadi korban.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ungkap Agus kepada Kompas.
Agus memiliki saran untuk Kapolda NTB.
Sarannya yaitu melakukan gelar perkara dengan menggunakan pihak Kejaksaan, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Sangat penting menghadirkan tokoh-tokoh penting untuk dimintai pendapat supaya didapati hasil putusan secara bijak.
Mengenai layak atau tidaknya peristiwa begal itu untuk ditindak lanjuti.
"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tuturnya.
Pada tanggal 14 April lalu, Polda NTB sudah mengambil alih kasus yang menimpa Amaq Sinta.
Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres NTB.
Namun, saat penanganan di Polres NTB yang menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka, banjir kritikan masyarakat.
"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB," ujar Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR