Simak Baik-baik Persyaratan Swab Gratis di Puskesmas! Satu Indonesia Perlu Tahu Agar Tak Salah Kaprah Dalam Menggunakan Pelayanan Ini

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 16 April 2022 | 19:30 WIB
Persyaratan swab gratis di puskesmas (Freepik)

Nakita.id - Simak persyaratan swab gratis di puskesmas ini, Moms.

Swab atau tes usap baik itu PCR atau Antigen masih sering dilakukan sebagai bentuk regulasi di tengah pandemi Covid-19.

Indonesia memang mencatat penurunan kasus, tapi aturan di ruang publik hanya dilonggarkan bukan ditiadakan.

Salah satu yang paling baru adalah pemerintah mewajibkan swab PCR atau antigen untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Hal ini dilakukan demi mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia setelah mengalami puncak Omicron di Februari 2022 kemarin.

Pemerintah mulai melonggarkan aturan di ruang publik seiring dengan penyaluran vaksin booster.

Program pemerintah ini diharapkan akan segera membuat virus corona terkendali dan dinyatakan sebagai endemi.

Menuju proses tersebut, masyarakat masih diminta untuk mematuhi aturan di ruang publik seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Benarkah Tes Swab Saat Sakit Hasilnya Pasti Positif COVID-19? Jangan Termakan Hoax, Kenali Dulu Cara Kerja PCR dan Antigen

Melansir dari Kompas, ternyata seperti ini persyaratan swab gratis di puskesmas yang perlu kalian tahu.

Seperti sudah diberitakan kalau puskemas menyediakan jasa layanan swab test baik itu Antigen atau PCR.