Nakita.id - Simak persyaratan swab gratis di puskesmas ini, Moms.
Swab atau tes usap baik itu PCR atau Antigen masih sering dilakukan sebagai bentuk regulasi di tengah pandemi Covid-19.
Indonesia memang mencatat penurunan kasus, tapi aturan di ruang publik hanya dilonggarkan bukan ditiadakan.
Salah satu yang paling baru adalah pemerintah mewajibkan swab PCR atau antigen untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022.
Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Hal ini dilakukan demi mengendalikan pandemi virus corona di Indonesia setelah mengalami puncak Omicron di Februari 2022 kemarin.
Pemerintah mulai melonggarkan aturan di ruang publik seiring dengan penyaluran vaksin booster.
Program pemerintah ini diharapkan akan segera membuat virus corona terkendali dan dinyatakan sebagai endemi.
Menuju proses tersebut, masyarakat masih diminta untuk mematuhi aturan di ruang publik seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Melansir dari Kompas, ternyata seperti ini persyaratan swab gratis di puskesmas yang perlu kalian tahu.
Seperti sudah diberitakan kalau puskemas menyediakan jasa layanan swab test baik itu Antigen atau PCR.
Pemerintah pun sudah mengumumkan kalau pelayanan tersebut bisa dilakukan dengan gratis.
Tapi meski demikian, layanan swab gratis tersebut tidak bisa dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan tes swab gratis puskesmas hanya bisa dilakukan di daerah yang melakukan PPKM.
Masyarakat dipersilakan datang ke puskesmas dan meminta swab jika merasa ada gejala Covid-19.
Tidak hanya itu, swab gratis puskesmas bisa didapatkan jika kalian termasuk dalam daftar tracing.
Ini ketika lingkungan atau keluarga terindikasi positif Covid-19 atau kalian berkontak dengan pasien positif.
"Tes (rapid antigen) dan tracing pada PPKM tidak ada beban pembiayaan," ujar Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga: Bolehkan Swab Tes Saat Menjalankan Ibadah Puasa? Ini Penjelasan Ahli
Melansir dari Tribunnews, swab gratis di puskesmas ini tidak bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.
Di mana hal tersebut juga disampaikan oleh Siti Nadia Tarmizi yang menjelaskan syarat perjalanan harus dilakukan dengan swab mandiri.
"Untuk syarat perjalanan sudah jelas harus dilakukan secara mandiri."
"Pelaporan penggunaannya harus bisa kita monitor jumlah penggunaan harus digunakan 100% untuk pemeriksaan kasus suspek maupun kasus kontak erat," jelasnya.
Artinya, persyaratan swab gratis di puskesmas hanya diperuntukkan oleh mereka yang masuk dalam kategori suspek.
Ini karena pemerintah terus memperkuat pelaksaan 3T, testing, tracing, treatment terkait virus corona.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Kesehatan bahwa rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologi."
"Jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai kemudian, antigen ini digunakan untuk skrining atau pun untuk seseorang melakukan perjalanan," jelas Nadia.
Jangan sampai salah kaprah ya Moms mengenai persyaratan swab gratis di puskesmas!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR