Nakita.id – Salah satu yang identik dari Hari Raya Idulfitri adalah THR (Tunjangan Hari Raya).
Ya, biasanya ketika Lebaran tiba, para pekerja akan mendapatkan THR.
Hal itu juga yang dirasakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PNS atau ASN akan segera cair dalam waktu dekat.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Namun, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, Moms.
Ya, di dalam PP 16/2022, terdapat suatu pengecualian.
Jadi, jika Moms atau Dads bekerja sebagai PNS, jangan senang dulu, karena, bisa jadi, Moms dan Dads tidak mendapatkannya.
Lantas, kriteria seperti apa ya yang tidak memeroleh THR dan gaji ke-13?
Baca Juga: THR PNS 2022 Dipastikan Naik! Jadi Rejeki Nomplok untuk ASN Se-Indonesia, Berikut Rinciannya
Melansir dari Kompas, PP 16/2022 menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan apabila yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;