Nakita.id - Vaksin booster jadi syarat mudik 2022 kali ini.
Hal ini dilakukan pemerintah seiring dilonggarkannya berbagai peraturan mengenai Covid-19.
Sebelumnya, 2 tahun belakangan pemerintah melarang mudik lebaran.
Aturan tersebut dilakukan guna menekan angka Covid-19 di Indonesia yang sejak 2022 lalu terus meningkat.
Namun karena belakangan angka Covid-19 mulai menurun, pemerintah mulai melonggarkan aturan, salah satunya mudik lebaran.
Akan tetapi masyarakat yang akan mudik diimbau untuk sudah melakukan vaksin lengkap, yakni vaksin dosis 1, vaksin dosis 2, dan vaksin dosis 3 atau vaksin booster.
Bahkan, vaksin booster dianggap menjadi syarat utama bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik 2022.
Bagi yang belum vaksin, maka pemerintah mewajibkan melampirkan vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR.
Hasil tersebut bisa diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, vaksin booster jadi syarat mudik 2022 kali ini juga tidak bisa dilakukan on the spot atau langsung di hari saat keberangkatan mudik.
Mengapa demikian?