Nakita.id - Vaksin booster jadi syarat mudik 2022.
Ketentuna ini telah ditetapkan pemerintah setelah pemerintah mulai melonggarkan berbagai aturan perihat antisipasi Covid-19.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/3/2022), masyarakat sudah diperbolehkan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022.
Salah satu syaratnya yaitu sudah vaksin booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
Menurutnya, aturan tersebut bisa dijalankan ketika selama menjelang Ramadan 2022 hingga Ramadan 2022 tidak ada peningkatan kasus Covid-19.
Dan hingga saat ini, angka kasus Covid-19 dinilai tidak meningkat drastis.
Oleh sebab itu, aturan mudik dan syaratnya yaitu vaksin booster sudah mulai berjalan.
Lalu bagaimana yang belum melakukan vaksin?
Vaksin booster jadi syarat mudik 2022 sebaiknya tidak dilakukan tepat saat akan berangkat mudik.
Oleh sebab itu, Moms yang berdomisili di Jakarta bisa segera melakukan vaksin Covid-19 dengan jadwal sebagai berikut.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR