Nakita.id - Moms, begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.
Mengutip Kompas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.
Sebagai informasi, JHT merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Selain JHT, program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tidak lagi menjadi WNI.
Untuk iuran bulanan JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja.
Aturan ini mulai berlaku per tanggal 4 Mei 2022 mendatang.
Atau, tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per tanggal 4 Februari 2022.
Setelah tenggat tanggal berlaku peraturan ini, maka peserta JHT nantinya hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.