Nakita.id - Moms, berikut ini cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan.
Seperti yang kita tahu, BPJS adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.
Bahkan, bayi dalam kandungan bisa daftar sebagai peserta BPJS, Moms.
Tentu hal ini merupakan kabar baik bagi para Moms yang saat ini sedang hamil, sehingga tak perlu menunggu bayi lahir atau tercatat di kartu keluarga untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus Moms penuhi agar bisa mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS.
Salah satunya adalah usia kehamilan telah mencapai 7-8 bulan.
Juga, kebetulan sudah menjadi peserta BPJS mandiri dan bukan peserta BPJS yang ditanggung perusahaan.
Jika Moms memenuhi persyaratan tersebut, maka Moms bisa langsung mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS.
Keuntungannya tentu tidak lain adalah semua biaya untuk bayi Moms selama dirawat pasca melahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan?
Sebelum itu, Moms harus mengetahui dulu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar.
8 Manfaat Minum Teh Tawar Saat Bangun Tidur, Termasuk Baik untuk Kesehatan Kulit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR