Vaksin Kanker Serviks Gratis Bagi Siswa SD Akan Segera Dilaksanakan, Bagaimana Jika di Luar Usia Ketentuan dan Berapa Biayanya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 25 April 2022 | 12:15 WIB
Syarat mendapatkan vaksin kanker serviks (Freepik)

Nakita.id - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengeluarkan rencana pemberian vaksin kanker serviks atau vaksin Human Papilloma Virus (HPV).

Rencana tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan adanya risiko penularan penyakit kanker serviks.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pihaknya menyebut bahwa vaksin kanker serviks ini akan diberikan secara gratis mulai tahun ini.

Akan tetapi, tak semua kalangan bisa mendapatkan vaksin HPV secara gratis.

Vaksin gratis hanya diperuntukkan untuk siswa kelas 5 dan kelas 6 SD.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, pihaknya mengatakan pemberian vaksin ini diberikan pada siswa bersamaan dengan program imunisasi anak sekolah.

"Jadi akan dilakukan bersama Bulan Imunisasi Anak Sekolah," kata Nadia mengutip dari Kompas.

Meski demikian, bagi yang menginginkan vaksin ini di luar sasaran yang ditentukan, bisa melakukan vaksin secara mandiri.

Baca Juga: Apakah Wanita yang Sudah Menikah dan Punya Anak Bisa dapat Vaksin Kanker Serviks? Simak Apa Saja Persyaratannya

"Di luar sasaran masih bisa melakukan secara mandiri," ujar Nadia.

Vaksin tersebut bisa didapatkan secara mandiri, baik di rumah sakit atau klinik yang menyediakan vaksin HPV.