Ini Dia Syarat Mengajukan Pinjaman ke Koperasi, Kebutuhan yang Mendesak Bisa Segera Tercukupi Melalui Badan Usaha Satu Ini

By Amallia Putri, Sabtu, 30 April 2022 | 13:25 WIB
Syarat mengajukan pinjaman ke koperasi yang perlu Moms ketahui (Pexels/EmAji)

Nakita.id - Duh, uang makin lama makin tipis karena pengeluaran yang besar.

Harga juga semakin banyak yang meningkat, padahal kebutuhan rumah tangga kian mendesak.

Moms ingin pinjam uang, namun bingung harus meminjam kemana.

Apalagi dengan meningkatkan kasus pinjaman online oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Eits, pinjaman tak hanya bisa didapat melalui pinjaman online.

Badan usaha koperasi juga bisa, lo, meminjamkan uang pada Moms.

Meminjam uang di koperasi memang banyak manfaatnya apalagi jika Moms sudah terdaftar sebagai anggota.

Lalu, bagaimana, sih, cara dan syarat mengajukan pinjaman di koperasi?

Pertama, pastikan Moms persiapkan dokumen persyaratannya. Apa saja, ya?

Baca Juga: Biar Usaha Semakin Lancar, Sudah Saatnya Ketahui Cara Ajukan Kredit UMKM di Koperasi Berikut Ini, Siapkan KTP Sebagai Salah Satu Dokumen Persyaratannya

Pada dasarnya, dokumen persyaratan untuk syarat mengajukan pinjaman di koperasi beragam sesuai dengan apa yang diminta oleh koperasi.

Maka dari itu, sebaiknya sebelum meminjam uang, Moms tanyakan dulu kepada koperasi tempat Moms meminjam uang, apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Namun, secara garis besar, dokumen yang dibutuhkan setidaknya seperti berikut ini:

1. KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Slip gaji

4. Surat menikah

5. Buku pensiun (jika dibutuhkan)

Tidak ada salahnya juga apabila Moms mempersiapkan surat kepemilikan tanah, dan tagihan seperti listrik dan air.

Baca Juga: Patricia Gouw Kehilangan Uang Rp 2 Miliar di Koperasi Padahal Buat Beli Rumah Impian, Orangtua Disebut Punya Andil

Cara mengajukan pinjaman di koperasi

Setelah Moms menyiapkan syarat mengajukan pinjaman di koperasi, barulah Moms bisa langsung mengajukan pinjaman.

Apa saja tahapannya?

1. Menyerahkan dokumen yang diminta ke koperasi tujuan

2. Moms akan diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh koperasi

3. Menyerahkan kembali formulir yang diminta, lalu dokumen akan diverifikasi oleh pihak koperasi

4. Jika disetujui, nantinya Moms akan mendiskusikan mengenai pencairan dan pengembalian dana

5. Menandatangani surat kesepakatan yang diajukan oleh pihak koperasi

Setelah itu, Moms bisa langsung menerima uang pinjaman dari koperasi sesuai dengan nominal yang diajukan.

Baca Juga: Niat Hati Untung Malah Buntung Hingga Buat Patricia Gouw Depresi, Uangnya Rp 2 Miliar Raib Saat Menabung di Suatu Koperasi

Namun, walaupun sudah mengajukan syarat mengajukan pinjaman di koperasi tidak sembarang orang bisa meminjam uang di koperasi.

Untuk bisa meminjam uang di koperasi simpan pinjam, Moms harus sudah menjadi anggota dari koperasi tersebut.

Ini sudah menjadi salah satu persyaratan umum dari melakukan pinjaman uang di koperasi.

Bagi Moms yang belum menjadi anggota koperasi, sebaiknya langsung daftarkan diri untuk jadi anggota.

Tanyakan langsung ke koperasi yang bersangkutan, bagaimana cara menjadi seorang anggota dan apa saja persyaratannya.

Melansir dari Kompas, dokumen persyaratan yang diajukan untuk menjadi anggota tidak terlalu berbeda dengan mengajukan pinjaman.

Untuk menjadi anggota koperasi juga membutuhkan dokumen seperti KTP, KK, slip gaji, dan rekening listrik.

Selain itu, Moms juga perlu mempersiapkan foto pas dan fotokopi pembayaran PBB.

Kemudian, ada juga formulir pendaftaran sebagai peserta yang bisa Moms isi.

Baca Juga: Catat Moms, BPJS Kesehatan Permudah Peserta Bayar Tunggakan Iuran JKN-KIS

Cek koperasi yang memiliki izin dari OJK

Ini dia yang harus dilakukan sebelum mengajukan dokumen yang menjadi syarat mengajukan pinjaman di koperasi.

Sebab, di era yang semakin modern ini, banyak pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi.

Tentu hal ini akan merugikan bagi para calon peminjam koperasi.

Untuk mencegahnya, Moms perlu mengecek apakah koperasi yang dituju oleh Moms memiliki izin OJK atau tidak.

Melansir dari Kontan, koperasi juga harus memiliki Nomor Induk Koperasi dan tercantum pada data situs resmi Kementrian Koperasi dan UKM.

Tak hanya itu saja, Moms juga perlu selalu ingat bahwa koperasi hanya boleh meminjamkan uangnya pada para anggotanya, bukan untuk umum.

Setelah melakukan kroscek tadi, silakan jika Moms ingin melakukan peminjaman uang di koperasi.

Dengan begitu, Moms bisa meminjam uang dengan aman.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Uang Online, Perempuan Ini Tak Bisa Bayar Utang Sampai Dipecat