Batas Umur Vaksin Booster Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 6 Mei 2022 | 11:24 WIB
Batas umur vaksin booster (Freepik.com)

Nakita.id - Batas umur vaksin booster pasti selalu ditanyakan oleh masyarakat yang hendak melakukan vaksin booster.

Sama halnya seperti vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 sebelumnya, batas usia vaksinasi terus dilakukan revisi disesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima.

Lalu bagaimana dengan vaksin booster?

Seperti yang kita tahu, saat ini masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster secara gratis atau tanpa berbayar.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia demi mendukung percepatan program vaksinasi dan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

Ada pun penerima vaksin booster tentu harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.

Mengutip dari Kompas, berikut adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa (4/1/2022).

1. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan

2. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua

Baca Juga: Kemenkes Sebut Hepatitis Misterius pada Anak Mulai Menyebar ke Beberapa Daerah di Indonesia, Ungkap Kaitannya dengan Vaksin Covid-19

3. Batas umur vaksin booster adalah penduduk Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas

Mengenai lansia, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun.