Semua Orang Wajib Tahu Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Bisa Mencapai Rp 30 Juta!

By Shannon Leonette, Minggu, 8 Mei 2022 | 11:48 WIB
Moms harus tahu, segini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id - Berikut besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan.

Apakah Moms dan sekeluarga merupakan peserta BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat.

Diharapkan semua masyarakat mengikuti program tersebut, baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaannya masing-masing.

Seluruh peserta program jaminan sosial ini wajib membayar iuran dengan tepat waktu, yakni setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Karena jika tidak, peserta akan terkena risiko denda dan tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan.

Bahkan, bisa juga terkena risiko dari perusahaannya masing-masing jika mengikuti BPJS Kesehatan perusahaan.

Lantas, seberapa besar denda yang harus disiapkan jika telat bayar BPJS Kesehatan?

Tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasan berikut ini!

Baca Juga: Semua Orang Sakit Wajib Tahu Cara Minta Rujukan ke Puskesmas Itu Mudah! Daripada ke Rumah Sakit Mahal, Mending Gunakan Fasilitas Pemerintah Saja

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan via Kompas, keputusan terkait besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya.