Semua Orang Wajib Tahu Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Bisa Mencapai Rp 30 Juta!

By Shannon Leonette, Minggu, 8 Mei 2022 | 11:48 WIB
Moms harus tahu, segini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan. (Nakita.id/Alvi)

Nakita.id - Berikut besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan.

Apakah Moms dan sekeluarga merupakan peserta BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat.

Diharapkan semua masyarakat mengikuti program tersebut, baik secara mandiri maupun didaftarkan oleh perusahaannya masing-masing.

Seluruh peserta program jaminan sosial ini wajib membayar iuran dengan tepat waktu, yakni setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Karena jika tidak, peserta akan terkena risiko denda dan tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan.

Bahkan, bisa juga terkena risiko dari perusahaannya masing-masing jika mengikuti BPJS Kesehatan perusahaan.

Lantas, seberapa besar denda yang harus disiapkan jika telat bayar BPJS Kesehatan?

Tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasan berikut ini!

Baca Juga: Semua Orang Sakit Wajib Tahu Cara Minta Rujukan ke Puskesmas Itu Mudah! Daripada ke Rumah Sakit Mahal, Mending Gunakan Fasilitas Pemerintah Saja

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan via Kompas, keputusan terkait besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya.

Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap.

Berikut ini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menggunakan pelayanan rawat inap, maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Yakni, peserta harus membayar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan sebagai berikut:

- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan

- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Baca Juga: Tak Usah Pusing Lagi Setelah Ini! Berikut Layanan Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Baik Normal maupun Operasi Caesar

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan terkait soal perhitungan besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan itu sendiri.

Iqbal mencontohkan, ada peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan.

Kemudian, peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya.

Maka besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:

- 5% dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter)

“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” jelas Iqbal.

Nah, itu tadi penjelasan terkait besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, Moms.

Pastikan Moms tidak melewatkan pembayaran iuran setiap bulannya, ya. Semoga bermanfaat!

Untuk melihat kembali berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, cek halaman 2. (*)

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022, Siapkan Dulu Syarat-syarat yang Dibutuhkan Ini Agar Tidak Gagal Mendaftar

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?