Ternyata Pasien BPJS Kesehatan juga Bisa Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas, Begini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Rabu, 11 Mei 2022 | 16:00 WIB
Membersihkan karang gigi bisa dilakukan di Puskesmas (Nakita.id/Kirana Riyantika)

Bukan hanya membersihkan karang gigi, namun juga semua pemeriksaan kesehatan baik gigi maupun lainnya sebaiknya sakit enggak sakit check up ya minimal enam bulan sekali," papar dokter Ninik.

Biaya untuk membersihkan karang gigi di Puskesmas Karanganyar sesuai dengan Peraturan daerah.

"(Kisaran biaya) sesuai Perda ya, Perda nomor 5 tahun 2021," terang drg. Ninik.

Setelah tim Nakita mengecek, diketahui biaya membersihkan karang gigi per rahang untuk umum, yaitu Rp 25.000.

Pasien BPJS bisa membersihkan karang gigi di Puskesmas.

Namun, bagi pasien BPJS kesehatan memiliki aturan tersendiri supaya bisa ditanggung BPJS kesehatan.

"Pasien BPJS kesehatan bisa memeriksakan karang gigi dengan aturan satu tahun sekali," jawab drg Ninik.

 Baca Juga: Syarat Melahirkan di Puskesmas, Bisa Klaim Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya dengan Cara Ini

"Mereka punya hak di faskes pertama satu tahun satu kali," imbuhnya.

Dokter gigi Ninik Agustin lantas menjelaskan bagi pasien BPJS kesehatan yang membersihkan karang gigi lebih dari sekali dalam jangka waktu satu tahun.

"Nanti diperiksa, bila pasien BPJS kesehatan akan membersihkan karang gigi lagi padahal sebelumnya sudah membersihkan karang gigi dalam jangka waktu belum ada satu tahun, maka akan dikenai tarif umum biasanya, tidak di-cover BPJS," jelasnya.

drg. Ninik lantas memberikan pesan kepada masyarakat terutama yang memiliki BPJS kesehatan untuk membawa persyaratan yang lengkap.