Segini Kisaran Biaya Masuk SD Negeri Tahun 2022 menurut Kemendikbudristek, Jangan Sampai Terlewat!

By Shannon Leonette, Jumat, 13 Mei 2022 | 09:30 WIB
Moms, segini kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022. (Nakita.id/David)

Bahkan, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, juga melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Lalu, pada Ayat 2, jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022 itu Rp 0 atau gratis.

Syarat masuk SD Negeri tahun 2022 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam persyaratan tersebut, ada pembahasan mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa SD baru.

Berdasarkan Bab II Pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun per 1 Juli. Akan tetapi, SD Negeri akan memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, dan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah, sehingga harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Yang Gaji UMR Hanya Bisa Mengelus Dada, Biaya Sekolah Anak Darius Sinathrya di Prancis Bikin Geleng-geleng Kepala, 'Bisa Buat Gaji Satu Pemain Liga 1..'

Syarat masuk SD Negeri berikutnya juga dapat ditunjukkan pada Bab II Pasal 7, yang mana persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia ini tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, mengutip Bab II Pasal 12, terdapat tiga jalur PPDB SD Negeri di tahun 2022, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.

1. Jalur pendaftaran zonasi