Segini Kisaran Biaya Masuk SD Negeri Tahun 2022 menurut Kemendikbudristek, Jangan Sampai Terlewat!

By Shannon Leonette, Jumat, 13 Mei 2022 | 09:30 WIB
Moms, segini kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022. (Nakita.id/David)

Nakita.id - Moms, segini kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022.

Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk siswa SD Negeri tahun ajaran 2022/2023 akan segera dibuka.

Namun, hingga saat ini, masih belum diketahui secara resmi kapan pendaftaran PPDB SD Negeri akan dibuka.

Sambil menunggu, Moms bisa menyiapkan biayanya dari sekarang agar Si Kecil bisa masuk ke SD Negeri dengan mudah.

Pasalnya, tidak semua orangtua memiliki penghasilan yang cukup untuk menyekolahkan anaknya.

Sehingga, SD Negeri kerap menjadi pilihan yang terbaik bagi orangtua karena biaya masuknya lebih murah dibanding sekolah swasta.

Lantas, berapa kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022?

Tanpa berlama-lama, yuk kita simak penjelasannya berikut ini!

Jangan sampai terlewat ya, Moms.

Baca Juga: Kisaran Biaya Masuk PAUD di Jakarta, Bisa Jadi Referensi Orangtua Menyiapkan Dana Pendidikan Sejak Awal

Mengutip langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, kisaran biaya masuk SD Negeri itu sendiri adalah sebesar Rp 0 atau gratis.

Berdasarkan Bab II Pasal 27 Ayat 1, sekolah negeri termasuk SD Negeri dilarang memungut biaya selama PPDB berlangsung.

Bahkan, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, juga melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Lalu, pada Ayat 2, jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kisaran biaya masuk SD Negeri tahun 2022 itu Rp 0 atau gratis.

Syarat masuk SD Negeri tahun 2022 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam persyaratan tersebut, ada pembahasan mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa SD baru.

Berdasarkan Bab II Pasal 4, calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun per 1 Juli. Akan tetapi, SD Negeri akan memprioritaskan calon peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, dan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah, sehingga harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Yang Gaji UMR Hanya Bisa Mengelus Dada, Biaya Sekolah Anak Darius Sinathrya di Prancis Bikin Geleng-geleng Kepala, 'Bisa Buat Gaji Satu Pemain Liga 1..'

Syarat masuk SD Negeri berikutnya juga dapat ditunjukkan pada Bab II Pasal 7, yang mana persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia ini tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, mengutip Bab II Pasal 12, terdapat tiga jalur PPDB SD Negeri di tahun 2022, yakni zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.

1. Jalur pendaftaran zonasi

Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah

2. Jalur pendaftaran afirmasi

Paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah

Baca Juga: Bukan Hanya di Sekolah Negeri, Ternyata Ini Bantuan dari Pemerintah yang Ada di Sekolah Swasta