Semua Orang Bisa Punya Rumah Lewat Bantuan Subsidi Perumahan, Syarat Lengkapnya Ada di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 Mei 2022 | 17:27 WIB
Syarat Bantuan Subsidi Perumahan (Nakita.id/Aullia)

- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

- Penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun.

- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen pengajuan KPR bersubsidi

Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka Moms wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

Baca Juga: Supaya Tepat dan Tak Keliru, Inilah Cara Menghitung Cicilan Rumah

- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.

- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).