Semua Orang Bisa Punya Rumah Lewat Bantuan Subsidi Perumahan, Syarat Lengkapnya Ada di Sini

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 20 Mei 2022 | 17:27 WIB
Syarat Bantuan Subsidi Perumahan (Nakita.id/Aullia)

- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional).

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.

- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.

- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca Juga: Perhatian Bagi yang Lagi Incer Rumah KPR yang Over Kredit! Begini Perhitungan Over Kredit Rumah Terutama dalam Hal Bunga Cicilan