Biaya USG di Puskesmas yang Harus Dipersiapkan Para Ibu Hamil, Kabar Baik Bagi Pasien BPJS Bisa Tidak Dikenakan Biaya Sepeser pun

By Syifa Amalia, Senin, 23 Mei 2022 | 18:15 WIB
Biaya USG di puskesmas yang wajib ibu hamil ketahui. (Nakita.id/Adel)

Ya, pemeriksaan kehamilan dengan USG dapat tidak dikenaan biaya alias gratis bagi Moms yang memiliki kartu BPJS.

Ibu hamil hanya perlu membawa kartu BPJS yang masih aktif di saat pemeriksaan kandungan rutin di puskesmas.

Berikut adalah biaya USG di puskesmas.

Pemeriksaan kehamilan menggunakan USG akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun seperti yang dilansir dari Kompas.com, pada beberapa puskesmas yang menyediakan pemeriksaan kehamilan dengan USG hanya terbatas untuk jenis USG 2D.

Biasanya dokter Puskesmas akan melakukan USG 2D dan pemeriksaan detak jantung bayi untuk pengecekkan rutin.

Moms tidak perlu khatir pasalnya dokter puskesmas juga sudah diberikan pelatihan agar bisa menggunakan dan membaca alat ini.

Baca Juga: Benarkah USG di Puskesmas Gratis? Cek Fakta yang Sebenarnya di Sini

Kendati biaya USG di puskesmas ditanggung oleh BPJS, lantas bagaimana jika Moms tidak memiliki kartu tersebut?

Ibu hamil yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dikenakan tarif yang berlaku.

Biasanya tarif yang ditetapkan setiap puskesmas berbeda mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.

Namun umumnya biaya USG di puskesmas non BPJS perlu mengeluarkan biaya berkisar mulai dari Rp 50.000.