Biaya USG di Puskesmas yang Harus Dipersiapkan Para Ibu Hamil, Kabar Baik Bagi Pasien BPJS Bisa Tidak Dikenakan Biaya Sepeser pun

By Syifa Amalia, Senin, 23 Mei 2022 | 18:15 WIB
Biaya USG di puskesmas yang wajib ibu hamil ketahui. (Nakita.id/Adel)

Nakita.id –  Moms yang baru pertama kali periksa kehamilan pasti ingin tahu berapa biaya USG di puskesmas.

Salah satu periksaan kemilan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi janin adalah dengan USG.

USG adalah teknik pemindahan yang memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi dan berguna untuk mengambil gambar dari rahim

Gambar yang dihasilkan dari ultrasonografi atau USG ini dapat membantu dokter atau bidan untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan janin.

Dengan demikian, bila terdapat sesuatu hal yang tidak sesuai maka bisa dilakukan tindakan lantaran dapat dideteksi lebih awal.

Moms yang saat ini tengah masa kehamilan juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan USG secara berkala.

Pemerintah kian mengupayakan strategi terkait pemeriksaan kehamilan yang sebelumnya 4 kali, kini dinaikan menjadi 6 kali. Dua pemeriksaan kehamilan juga harus dilakukan oleh seorang dokter.

Umumnya, pemeriksaan ini dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan termasuk puskesmas.

Namun masih banyak yang belum tahu berapa biaya USG di puskesmas yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Segini Kisaran Biaya USG di Bidan, Para Bumil Wajib Tahu dan Persiapkan Biayanya dari Sekarang

Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah biaya USG di puskesmas dapat tercover oleh BPJS?

Moms tidak perlu mencemaskan lagi berapa biaya yang harus disiapkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan ini.

Ya, pemeriksaan kehamilan dengan USG dapat tidak dikenaan biaya alias gratis bagi Moms yang memiliki kartu BPJS.

Ibu hamil hanya perlu membawa kartu BPJS yang masih aktif di saat pemeriksaan kandungan rutin di puskesmas.

Berikut adalah biaya USG di puskesmas.

Pemeriksaan kehamilan menggunakan USG akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun seperti yang dilansir dari Kompas.com, pada beberapa puskesmas yang menyediakan pemeriksaan kehamilan dengan USG hanya terbatas untuk jenis USG 2D.

Biasanya dokter Puskesmas akan melakukan USG 2D dan pemeriksaan detak jantung bayi untuk pengecekkan rutin.

Moms tidak perlu khatir pasalnya dokter puskesmas juga sudah diberikan pelatihan agar bisa menggunakan dan membaca alat ini.

Baca Juga: Benarkah USG di Puskesmas Gratis? Cek Fakta yang Sebenarnya di Sini

Kendati biaya USG di puskesmas ditanggung oleh BPJS, lantas bagaimana jika Moms tidak memiliki kartu tersebut?

Ibu hamil yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dikenakan tarif yang berlaku.

Biasanya tarif yang ditetapkan setiap puskesmas berbeda mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.

Namun umumnya biaya USG di puskesmas non BPJS perlu mengeluarkan biaya berkisar mulai dari Rp 50.000.

Untuk mendapatkan hasil pemeriksaan kehamilan menggunakan USG 2D.

Dengan penggunaan alat USG ini di puskesmas diharapkan bisa menjadi deteksi awal apabila ada risiko pada saat proses persalinan nanti.

Sekaligus mampu mengetahui adakah gangguan yang terjadi pada pertumbuhan dan perkembana janin dalam kandungan.

Dengan pemeriksaan USG di puskesmas, bila ditemukan gangguan kehamilan bisa dilakukan rujukan ke rumah sakit lebih awal.

Nah, setelah mengetahui biaya USG di puskesmas kini Moms tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi saat pemeriksaan kehamilan.

Baca Juga: Tak Perlu Penasaran Lagi! Begini Cara Memantau Tumbuh Kembang Janin Menurut Dokter Kandungan, Cukup Lakukan Pemeriksaan USG Secara Rutin