Nakita.id - Moms, kini mengurus akta kelahiran tak perlu melewati prosedur yang rumit dan lama.
Sekarang pembuatan akta kelahiran bayi bisa diurus di rumah sakit tempat kita melalakukan persalinan.
Hal ini lantaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di beberapa daerah telah melakukan perjanjian kerjasama dengan beberapa fasilitas kesehatan.
Bukan hanya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit milik pemerintah saja, melainkan beberapa rumah sakit swasta pun juga menyediakan pelayanan tersebut.
Bahkan, pelayanan ini tidak memungut biaya sepeserpun.
Sehingga para orang tua bisa langsung membuat akta kelahiran di rumah sakit setelah bayi mereka lahir.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran.
Nah Moms, lalu apa saja persayaratan untuk membuat akta kelahiran anak di rumah sakit?
Yuk, simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Tak Perlu Keluarkan Uang, Berikut Syarat Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan
Melansir dari laman Rumah Sakit Hermina Karawang, berikut persyaratan untuk membuat akta kelahiran.
Persyaratan tersebut kurang lebih hampir sama di beberapa rumah sakit lainnya di seluruh Indonesia.