Pasien yang melahirkan di RS tersebut dapat mengajukan pembuatan akta kelahiran buah hatinya dengan berkordinasi dengan bagian Rekam Medis, berikut persyaratannya:
1. Apabila sudah memiliki KK
- Fotokopi KTP orang Tua
- Fotokopi Kartu Keluarga/ KK dengan nama anak sudah tercantum pada KK
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Surat Nikah
- Formulir F-2.01 (dapat diambil di Rekam Medis RS)
- Surat Keterangan Lahir Asli (dari rumah sakit)
2. Apabila belum memiliki KK
- Surat Pengantar RT-RW
- Mengisi Formulir F-1.06 (Dapat diambil di Rekam Medis RS maupun Disdukcapil)
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR