Apakah Melahirkan Ditanggung BPJS? Simak Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Baik Persalinan Normal Maupun Sesar

By Syifa Amalia, Selasa, 24 Mei 2022 | 18:43 WIB
Apakah melahirkan ditanggung BPJS? Simak apa saja syarat yang harus dipenuhi (Nakita.id/Alvi)

Pasalnya, BPJS Kesehatan telah menanggung semua biaya persalinan.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.

“Di-cover, semua (normal dan sesar),” jelasnya saat dihubungi pada Selasa (24/5/2022).

Apakah melahirkan ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan dapat menanggung semua jenis persalinan baik normal maupun sesar.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk berbagai perawatan kesehatan, pengobatan termasuk biaya kehamilan, persalinan, ataupun sesudah melahirkan.

Moms yang akan melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan perlu melengkapi persyaratan yang harus dibawa.

Baca Juga: Segini Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas yang Perlu Calon Orangtua Persiapkan, Bisa Pakai BPJS Juga

Dengan demikian, sudah terjawab ya Moms, terkait apakah melahirkan ditanggung BPJS.

Sebab, pemerintah sudah secara gamblang mengatakan bahwa melahirkan dan perawatan setelah melahirkan pun dapat ditanggung oleh BPJS.

Adapun dokumen yang harus Moms persiapkan antara lain:

Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, dan surat rujukan (apabila harus dirujuk).