Apakah Melahirkan Ditanggung BPJS? Simak Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Baik Persalinan Normal Maupun Sesar

By Syifa Amalia, Selasa, 24 Mei 2022 | 18:43 WIB
Apakah melahirkan ditanggung BPJS? Simak apa saja syarat yang harus dipenuhi (Nakita.id/Alvi)

Untuk prosedur melahirkan normal bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat 1 mencakup puskesmas, bidan, klinik pratama, maupun Rumah Sakit Kelas D Pratama.

Namun, jika pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien akan diberikan surat rujukan pada fasilitas tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan memadai.

Melansir dari kodebpjs.com, selain memperoleh bantuan biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga memberikan beberapa fasilitas antara lain:

Pemeriksaan USG, layanan bersalin, dan layanan rujukan operasi.

Nah, itu dia Moms penjelasan tentang melahirkan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.

Baca Juga: Perawatan Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya yang Harus Diketahui oleh Moms dan Dads