Daftar Biaya BPJS Kesehatan Mandiri Dengan Tarif Baru, Ini Iuran yang Harus Dibayarkan Para Peserta Kelas I Hingga Kelas III

By Ruby Rachmadina, Rabu, 25 Mei 2022 | 07:52 WIB
Daftar biaya BPJS Kesehatan mandiri. (Nakita.id/ Alvi)

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

Baca Juga: Biaya USG di Puskesmas yang Harus Dipersiapkan Para Ibu Hamil, Kabar Baik Bagi Pasien BPJS Bisa Tidak Dikenakan Biaya Sepeser pun

Penerima Banturan Iuran (PBI):

Sebelum baled Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, para peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 setiap bulan.

Kemudian menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.

Namun dalam aturan terbaru, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp42.000.

Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah kemudian berkurang hanya Rp7.000 per orang tiap bulannya.

Maka, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran senilai Rp35.000 per bulan.

Adapun pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online.

Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Biaya Sepeser pun! Berikut 4 Layanan KB yang Sudah Ditanggung BPJS Kesehatan