Berikut ini daftar biaya BPJS Mandiri:
Peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp150.000.
- Kelas II: Rp100.000.
- Kelas III: Rp35.000.
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya.
- Pemberi kerja atau perusahan akan membayarkan iuran 4 persen dari total gaji pekerja atau karyawan.
- Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan adalah Rp12 juta.
Penerima Banturan Iuran (PBI):
- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000.
Sebelum baled Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, para peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 setiap bulan.
Kemudian menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.
Namun dalam aturan terbaru, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah kemudian berkurang hanya Rp7.000 per orang tiap bulannya.
Maka, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran senilai Rp35.000 per bulan.
Adapun pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online.
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Biaya Sepeser pun! Berikut 4 Layanan KB yang Sudah Ditanggung BPJS Kesehatan