Kewajiban Bidan Indonesia, Berdedikasi Tinggi Berikan Pelayanan Kesehatan yang Optimal Hingga Bantu Turunkan Angka Kematian Ibu dan Anak

By Ruby Rachmadina, Rabu, 25 Mei 2022 | 15:28 WIB
Kewajiban bidan Indonesia (Nakita.id)

Untuk menjelaskan secara lebih terperinci, Tim Nakita telah mewawancarai secara eksklusif Inna Yuni Astrid, Amd.Keb, selaku Bidan Koordinator KIA Puskesmas Kecamatan Palmerah, pada Jumat (20/5/2022).

Bidan Inna memaparkan jika ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang bidan.

Bidan Inna yang telah mengabdi selama 8 tahun turut serta melaksanakan kewajiban ini setiap kali bekerja.

Inna Yuni Astrid, Amd.Keb, Bidan Koordinator KIA Puskesmas Kecamatan Palmerah

Kewajiban bidan diantaranya adalah:

Memberikan pelayanan kesehatan

Bidan ditugaskan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi kesehatan ibu dan anak.

Kewajiban bidan juga mencakup pelayanan antenatal pada kehamilan, konseling pada prahamil, pelayanan nifas, serta pelayanan pengasuhan bayi.

"Kewajiban bidan ada beberapa, yang pertama kami wajib memberikan pelayanan kesehatan," ucap bidan Inna.

Baca Juga: Peran Bidan Menurunkan Stunting Anak Demi Atasi Tingginya Angka Stunting di Indonesia

Memberikan pengetahuan

Bidan diwajibkan memberikan pengetahuan yang cukup kepada ibu terkait kehamilan, kelahiran, masa nifas atau perawatan bayi.

Informasi yang diberikan oleh bidan juga harus sejelas mungkin dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pasien.

"Wajib memberikan informasi terkait pelayanan keehatan sejelas mungkin terhadap pasiennya. Agar tidak ada mispersepsi dan miskomunikasi," sambungnya.

Di Indonesia, pekerjaan bidan telah diatur dalam undang-undang.

Bidan bekerja sesuai dengan kewenangan yang berlaku dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis jika berisiko tinggi.

Apabila saat persalinan diketahui adanya risiko yang berbahaya, bidan diwajibkan untuk melakukan rujukan kepada rumah sakit atau dokter yang lebih berkompeten.

Bidan juga wajib melindungi, menghormati, dan menjaga kerahasiaan pasien akan penyakit atau data-data medis agar tidak melanggar hak privasi pasien, serta meningkatkan ilmu pengetahuan juga pendidikan untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak.

"Lalu, pada pemeriksaan jika pasien sudah termasuk yang tidak bisa kami tangani, maka pasien diberikan rujukan, rujukan disesuaikan dengan kondisi pasiennya. Kami wajib memberikan dokumentasi apa saja yang kami berikan, lalu kita wajib untuk benar-benar menjaga hak dari pasien, kerahasiaan pasien, untuk mengurangi angka kematian kita juga wajib meningkatkan ilmu pengetahuan," jelas bidan Inna.

Baca Juga: Pengalaman Paling Berkesan Seorang Bidan: Helena Tawa Berhasil Raih Cita-cita Jadi Bidan Profesional yang Mulia Setelah Mengabdi Sebagai Care Giver