Nakita.id - Ada kabar buruk soal pencairan gaji ke-13 yang harusnya dijadwalkan pada Juli 2022. Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.
Program pemberian gaji ke-13 dari awal memang untuk membantu biaya sekolah para anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Namun tak seperti biasanya yang bisa dibagikan ke semuanya, gaji ke-13 cair pada Juli ini tidak bisa diterima semua PNS.
Bukan tanpa alasan, 2 golongan PNS ini yang mengharuskan negara untuk tidak memberikan bagiannya.
Siapa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.
Gaji ke-13 memang salah satu harapan para PNS untuk mendapatkan uang tambahan selain gaji pokok (gapok), tapi sayangnya ada 2 golongan yang tidak bisa mendapatkannya
Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:
- PNS dan Calon PNS