Soal Pencairan Gaji Ke-13, PNS Harap Ngelus Dada! Besarannya Segini Tapi Ternyata Ada 2 Golongan yang Tak Akan Menerima Uangnya Bulan Juli Tahun Ini, Siapa Saja?

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 4 Juni 2022 | 14:00 WIB
Gaji ke-13 cair pada Juli 2022, tapi maaf 2 golongan ini tidak akan menerimanya (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Ada kabar buruk soal pencairan gaji ke-13 yang harusnya dijadwalkan pada Juli 2022. Gaji ke-13 memang sudah dinanti-nantikan oleh para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia.

Program pemberian gaji ke-13 dari awal memang untuk membantu biaya sekolah para anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Namun tak seperti biasanya yang bisa dibagikan ke semuanya, gaji ke-13 cair pada Juli ini tidak bisa diterima semua PNS.

Bukan tanpa alasan, 2 golongan PNS ini yang mengharuskan negara untuk tidak memberikan bagiannya.

Siapa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

Gaji ke-13 memang salah satu harapan para PNS untuk mendapatkan uang tambahan selain gaji pokok (gapok), tapi sayangnya ada 2 golongan yang tidak bisa mendapatkannya

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: Semua PNS di Indonesia Tolong Sabar Ya, Pegawai Negeri Sipil yang Kondisinya Begini Tidak Akan Dapat Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Juli Nanti

Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

PNS dan Calon PNS