Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan, Mulai Sekarang Bisa Tenang Pergi Konsultasi ke Puskesmas, RS, Klinik, dan Bidan

By Amallia Putri, Senin, 6 Juni 2022 | 12:15 WIB
Cara mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan (Dok. Nakita/Amallia)

- Kelas II: Rp 100 ribu

- Kelas III: Rp 42 ribu

Iuran harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: Begini Tata Caranya Mendapatkan Surat Keterangan Lahir dari Bidan untuk Buatkan BPJS Kesehatan dan Akta Kelahiran untuk Anak yang Baru Lahir

Jika diketahui BPJS Kesehatan tidak aktif, bisa jadi disebabkan karena Moms belum membayarkan iuran selama beberapa waktu.

Maka dari itu, setelah mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, Moms wajib membayarkan tepat waktu. Dengan begitu, Moms bisa berobat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila nantinya saat di faskes diketahui kartu BPJS Kesehatan milik Moms tidak aktif, harus membayarkan biaya layanan secara mandiri.

Di fasilitas kesehatan ini beberapa layanan yang bisa didapatkan bila Moms pakai kartu yang satu ini:

- Konsultasi dengan bidan atau dokter

- Cek kehamilan

- Konsultasi KB

- Rawat inap

Itulah tadi caranya mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sempat tidak aktif karena iuran yang tidak dibayarkan.

Baca Juga: Begini Caranya Membayar BPJS Kesehatan di Minimarket Terdekat