Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berfungsi untuk menyelenggaran program jaminan kesehatan.
Para peserta yang tergabung dalam BPJS dijamin untuk memperoleh pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Saat ini BPJS Kesehatan sangat penting untuk dimiliki.
Pasalnya ada beberapa peraturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Mulai 1 Maret 2022 pemerintah telah memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga jadi syarat dalam berbagai pelayanan publik, seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar hai dan umrah, pengajuan KUR, izin usaha, serta petani dan nelayan penerima program kementerian.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan mandiri memiliki skema tarif baru sejak 1 Januari 2021 lalu.
Perubahan tarif ini dikenakan kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).
Dilansir Kompas, adapun daftar biaya BPJS mandiri adalah sebagai berikut:
Berikut ini daftar biaya BPJS Mandiri:
Peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR