Nakita.id - Setelah 2 tahun lebih vakum, akhirnya kegiatan haji dan umrah kembali dilangsungkan.
Pemerintah Indonesia kali ini kembali memberangkatkan jemaah haji mulai Juni 2022.
Akan tetapi, masih banyak yang tidak mengetahui syarat dan larangan saat beribadah haji yang telah diatur.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menyampaikan aturan barang bawaan selama menjalankan ibadah haji.
Seperti yang kita tahu, saat menjalankan ibadah haji setiap jemaah diwajibkan membawa bekal masing-masing, termasuk bekal pribadi.
Akan tetapi, ada beberapa barang pribadi yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Suci.
Tentu saja hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Jika terbukti melanggar, maka akan dilakukan penyitaan bahkan dimulai sebelum jemaah melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Mengutip dari GridHEALTH, Petugas PPIH Embarkasi Surabaya menjelaskan berbagai larangan barang bawaan setelah ada jemaah haji yang melakukan pelanggaran.
Pasalnya pada Minggu (5/6/2022), Petugas PPIH Embarkasi Surabaya mengamankan 10 slop bungkus rokok, serta 1 power bank, dari koper jamaah kloter 3 asal Bojonegoro.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram menjelaskan alasan disitanya rokok yang dilakukan oleh petugas PPIH Embarkasi Surabaya.