Nakita.id - Setelah 2 tahun lebih vakum, akhirnya kegiatan haji dan umrah kembali dilangsungkan.
Pemerintah Indonesia kali ini kembali memberangkatkan jemaah haji mulai Juni 2022.
Akan tetapi, masih banyak yang tidak mengetahui syarat dan larangan saat beribadah haji yang telah diatur.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menyampaikan aturan barang bawaan selama menjalankan ibadah haji.
Seperti yang kita tahu, saat menjalankan ibadah haji setiap jemaah diwajibkan membawa bekal masing-masing, termasuk bekal pribadi.
Akan tetapi, ada beberapa barang pribadi yang dilarang untuk dibawa ke Tanah Suci.
Tentu saja hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Jika terbukti melanggar, maka akan dilakukan penyitaan bahkan dimulai sebelum jemaah melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Mengutip dari GridHEALTH, Petugas PPIH Embarkasi Surabaya menjelaskan berbagai larangan barang bawaan setelah ada jemaah haji yang melakukan pelanggaran.
Pasalnya pada Minggu (5/6/2022), Petugas PPIH Embarkasi Surabaya mengamankan 10 slop bungkus rokok, serta 1 power bank, dari koper jamaah kloter 3 asal Bojonegoro.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram menjelaskan alasan disitanya rokok yang dilakukan oleh petugas PPIH Embarkasi Surabaya.
Menurutnya, rokok tersebut diamankan petugas karena melebihi batas regulasi barang bawaan rokok yang diperbolehkan untuk dibawa ke Arab Saudi.
"Ada regulasi yang membatasi jumlah rokok yang boleh dibawa para jamaah haji, yaitu maksimal 200 batang atau 2 slop saja," tutur Maram selaku Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, dilansir GridHEALTH dari tvoneonews.com.
Ada juga beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi, seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya.
Menurutnya, beberapa obat tradisional yang kemasannya tidak permanen akan menimbulkan permasalahan.
“Biasanya obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan,” jelasnya.
Untuk obat-obatan dan multivitamin yang merknya terdaftar di BPOM masih bisa masuk Saudi, sepanjang dibawa dalam jumlah yang wajar.
Melansir Kemenag.go.id (12/07/2019), sejatinya penyitaan rokok dan obat-obatan masuk ke Arab Saudi tidak baru kali ini saja terjadi.
Pada (12/7/2019) lalu, Kemenag juga menjelaskan mengenai penyitaan rokok dan obat-obatan masuk ke Arab Saudi tidak baru kali ini saja terjadi.
Di antara yang disita adalah jamu vitalitas pria sebanyak 633 bungkus, jamu kewanitaan enam dus, rokok 65 bungkus, mutivitamin 129 sachet, Super Tetra 20 sachet, dan barang-barang lain seperti minuman berenergi dalam kemasan sachet dan jamu kapsul.
"Kalau hanya 10 bungkus tidak masalah, tapi kalau ratusan bungkus, ini jadi pertanyaan, ini obat mau diapain? enggak mungkin dikonsumsi sendiri," kata Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, Jumat (12/7) pagi.
Jauhari menjelaskan bahwa ada beberapa barang yang sama sekali tidak boleh masuk ke Arab Saudi seperti barang atau obat yang tidak jelas komposisinya.
“Biasanya obat tradisional yang kemasannya tidak permanen, tidak ada komposisinya, rentan sekali untuk menimbulkan permasalahan,” ujar Jauhari.
Lucunya tidak sedikit jemaah Haji asal Indonesia yang mengakali rokok yang dibawa supaya lolos dari petugas.
"Ada yang dibungkus handuk, ditutupin pakai alumunium foil. Ada lagi yang diselipin di beras," ujar Pelaksana Pemeriksaan Bea Cukai Bekasi Farhan As'ad ketika ditemui di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, dikutip dari Kompas (11/7/2019).
Farhan menyatakan, "secanggih" apa pun jemaah menyembunyikan rokok, benda tersebut tetap tak mungkin lolos dari pemeriksaan sinar X.
"Kelihatan dari x-ray, kan teksturnya beda, bentuknya beda dengan bungkusannya. Warna juga sudah beda," kata Farhan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR