Syarat Masuk TK Mulai dari Dokumen yang Dibutuhkan hingga Kuota Peserta Didik Baru, Yuk Simak!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 Juni 2022 | 15:30 WIB
Syarat masuk TK (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Si Kecil sudah usia sekolah? Moms berikut syarat masuk TK yang harus kalian tahu.

Informasi mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi salah satu hal yang harus orang tua tahu.

Apalagi jika kalian sudah berniat mendaftarkan anak masuk sekolah.

PPDB sendiri dibuka untuk anak-anak sekolah TK, SD, SMP hingga SMA.

Sistem pendaftaran sekolah masih dilakukan secara zonasi sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru untuk masuk TK.

Nah, berikut adalah syarat umum dan syarat khusus untuk masuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) seperti dilansir dari Kompas.

Yuk simak!

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Informasinya! Catat Apa Saja Persyaratan Mendaftar Sekolah TK dan Berapa Minimal Usia Anak

Syarat Umum

1. Memiliki akta kelahiran yang sudah dilegalisir