2. Memiliki KTP orang tua
3. Memiliki KK atau Kartu Keluarga
4. Menunjukkan KTP asli orang tua atau keluarga calon peserta didik
Syarat Khusus
1. Anak usia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
2. Anak usia enam tahun atau paling rendah lima tahu tahun untuk kelompok B
Sementara itu, untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah, akan dikecualikan dari syarat ijazah atau dokumen lain.
Jalur Zonasi dengan daya tampung 80 persen
- Diperuntukkan bagi peserta didik di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah.
- Domisili peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak pendaftaran PPDB.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili di satu wilayah kota atau kabupaten dengan sekolah.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR