Nakita.id - Cuti ibu hamil diusulkan bertambah menjadi 6 bulan, begini tanggapan psikolog.
Meski sedang mengandung, banyak ibu yang masih tetap semangat menjalani aktivitas sehari-harinya, termasuk bekerja.
Bagi ibu hamil yang bekerja, biasanya akan mendapat hak cuti hamil saat di trimester terakhir masa kehamilan.
Hak ini perlu diambil, agar ibu hamil dapat mempersiapkan seluruh perlengkapan bayi hingga menyiapkan kondisi kesehatan fisik dan mental untuk proses melahirkan.
Kebijakan cuti hamil di Indonesia bahkan sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, yang menyebutkan bahwa ibu hamil bisa mengajukan cuti hamil selama tiga bulan.
Namun, kini DPR RI mengusulkan agar aturan tersebut diubah dengan menambah masa cuti hamil menjadi enam bulan.