Angelina Sondakh Langsung Sujud Syukur! Dulu Dikhianati dan Dicampakkan di Penjara oleh Suami Sirinya, Kini AKBP Brotoseno Terancam Dipecat dari Kepolisian, Sang Mantan Suami Kena Karma?

By Saeful Imam, Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:14 WIB
Angelina Sondakh dan AKBP Brotoseno sempat menikah siri di penjara, kini sudah bercerai ()

Baca Juga: Angelina Sondakh Memaknai Lebaran Untuk Fokus Bersama Keluarga, Akui Tak Berminat Beli Baju Baru

Pernikahan terjadi setelah mereka menjalin hubungan pada 2011 tak lama setelah Angie menyandang status janda dari Adjie Massaid.

Saat itu, Angie masih mendekam di rutan KPK dan menunggu bebas pada 2022 mendatang.

Berbeda dengan Brotoseno yang juga terjerat kasus korupsi pada 2016 silam dan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 lalu.

Namun, tak pernah terdengar secara jelas kisah cinta sebenarnya antara mereka berdua.

AKBP BROTOSENO TERANCAM DIPECAT

Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, Polri mendengar aspirasi publik mengenai kasus AKBP Brotoseno. Brotoseno adalah polisi yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Listyo saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Brotoseno melalui mekanisme peninjauan kembali kelak.

"Terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan tentunya sudah menyerukan apa yang diharapkan, dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menuturkan, sejak kasus Brotoseno kembali mencuat, Polri terus mengikuti pendapat masyarakat mengenai kasus tersebut. "Selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen polri terkait dengan pemberantasan korupsi," ujar Listyo.

Baca Juga: Berbekal Kemampuan Bikin Kue yang Dipelajari di Penjara, Angelina Sondakh Buka Bisnis Kecil-kecilan Tapi Sempat Dapat Komen Tak Enak dari Pelanggan, 'Cari Duit Halal Enggak Gampang'

Listyo pun mengaku sudah berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

Hasilnya, ia memutuskan merevisi peraturan untuk mengatur adanya ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.

Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik. "Dengan ini kita harapkan ke depan, kita akan terus bisa memperbaiki terhadap hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan masyarakat, dan kami komit dan transparan untuk itu, untuk pembenahan institusi kami," kata Listyo.

Diberitakan sebelumnya, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap. Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.

Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud. “Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022). Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Punya Keinginan Melepas Masa Janda, Angelina Sondakh Ingin Berikan Sosok Ayah Pada Keanu Massaid dengan Kriteria Ini, 'Sedep Pokoknya'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan" dan TribunJatim.com dengan judul Terkuak Akhirnya Kisah Asli Angelina Sondakh & Brotoseno di Bui, Berkhianat? Sahabat Nyumpah: Nyesek