Ini Syarat dan Cara Mengurus Kartu Identitas Anak Tanpa Perlu Repot

By Fadhila Auliya Widiaputri, Senin, 7 Mei 2018 | 12:56 WIB
Syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak (Kompasiana)

Nakita.id - Ketika memutuskan untuk memiliki buah hati, Moms dan Dads juga perlu bersiap untuk mengurus kartu identitas anak.

Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 tahun 2016, setiap anak Indonesia perlu memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA

KIA ini adalah kartu identitas yang diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Baca Juga: Ini Alasan Penting Kenapa Si Kecil Harus Memiliki Kartu Identitas Anak

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dra. Leny Nurhayanti Rosalin mengatakan sangat penting bagi anak-anak untuk memegang dan memiliki KIA.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam konvensi Hak-Hak Anak yang ditetapkan PBB pada tanggal 20 November 1989, bahwa setiap anak berhak mendapatkan identitas untuk warganegara apapun.